Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Timur: UU Cipta Kerja Dibuat Memihak Para Pekerja

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Oktober 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mengatakan undang-undang cipta kerja pada dasarnya dibuat untuk memihak para pekerja juga mempertimbangkan faktor keberlangsungan dunia usaha.

Pernyataan itu disampaikan saat apel gabungan dan patroli skala besar dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja, Senin 5 Oktober 2020.

"Jika publik hanya melihat dan meninjau dari beberapa isu yang menimbulkan pro dan kontra, hal itu sangat wajar, namun publik juga tidak bisa menutup mata bahwa undang-undang cipta kerja itu memuat gambaran besar yang tujuannya memiliki visi perekonomian nasional yang menatap jauh kedepan," katanya.

Karena itu dalam waktu dekat pemerintah akan mengesahkan undang-undang cipta kerja atau yang Iebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law.

"Undang-undang itu juga akan memberikan kemudahan perijinan, kemudahan berusaha, investasi dan pengembangan UMKM," jelasnya.

Hal itu yang menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah, yaitu untuk melakukan transformasi ekonomi dengan visi kedepan untuk mencapai tujuan Indonesia maju di 2045, ekonomi Indonesia terbesar keempat dunia sebagaimana telah menjadi visi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Transformasi ekonomi ini juga sudah dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024. Di dalamnya juga membahas beragam kendala dalam upaya transformasi ekonomi, khususnya dalam investasi," ujarnya.

Lanjut Ampera, isu akan terjadi demo besar-besaran buruh yang menolak disahkannya undang-undang cipta kerja menjadi isu nasional yang harus dicermati bersama.

"Pemerintah Indonesia umumnya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur khususnya tidak akan melarang bagi pihak yang ingin menyampaikan pendapat," jelasnya.

Hadir dalam apel gabungan tersebut beberapa perangkat daerah, forkopimda serta diikuti TNI, Polri, Satpol PP, Disnakertrans dan Dishub Barito Timur. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru