Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TNI - Polri Sosialisasi Larangan Ilegal Mining kepada Masyarakat Kecamatan Kurun

  • 06 Oktober 2020 - 18:51 WIB

BORNOEONEWS, Gunung Mas - Tanpa mengenal lelah Personel TNI - Polri terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan menambang liar atau ilegal mining, Selasa 5 Oktober 2020.

Sosialisasi ini dipimpin Polsek Kurun melalui Kepala Unit ( Kanit ) Intelkam Polsek Kurun Bripka Ahmad Syaiful Anwar beserta jajarannya dan dibantu TNI dari Koramil 1016-06 Kurun.

Kanit Intelkam Polsek Kurun Bripka Ahmad Syaiful Anwar mengatakan sosialisasi ini berdasarkan surat perintah lisan Kapolda Kalteng tentang penanggulangan pertambangan tanpa ijin atau PETI.

"Sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan pertambangan liar sesuai undang-undang yang ditetapkan" katanya.

Melalui sosialisasi ini pihaknya memberikan pemahaman menurut UU Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan serta hukum bagi masyarakat yang melakukan penambangan.

"Bunyi pasal dalam undang-undang tersebut barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.

Dia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat bisa sadar bahwa melakukan aktivitas penambangan liar itu dapat merusak ekosistem lingkungan.

"Semoga ini bisa menyadarkan masyarakat akan dampak dan hukuman, apabila terus melakukan ilegal mining," harapnya. (HENDRA/B-6)

Berita Terbaru