Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian Uang Ustadz Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2020 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Achmad Rifai alias Arif, terdakwa kasus pencurian uang milik Ustadz M Suni, terancam hukuman 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya, Rabu, 7 Oktober 2020

Terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan pencurian pada Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.30 wib di halaman masjid Nurul Iman Jalan Pelita, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengambil barang hingga uang dalam tas milik korban M Suni. Barang berharga itu disimpan korban di tas dalam jok sepeda motor.

Adapun barang dalam tas itu di antaranya 5 buah batu mulia, sejumlah kartu berharga, cincin perak, dan uang sebesar Rp 32 juta.

Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui setelah dilihat dari CCTV masjid. Saat itu terlihat jelas terdakwa yang mengambil tas korban tersebut.

Setelah berhasil, terdakwa kabur ke Palangka Raya terdakwa membeli 2 buah sepeda motor dengan harga Rp 8 juta dan Rp 14 juta. Sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya dan foya-foya.

Kemudian terdakwa ke Sampit dan motor itu dijual lagi terdakwa. Sementara itu batu mulia dijualnya seharga Rp 500 ribu.

"Mohon diringankan yang mulia saya masih punya tanggungan keluarga," kata pria tersebut seraya mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru