Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Soroti Logika Keliru UU Cipta Kerja

  • Oleh Teras.id
  • 17 Oktober 2020 - 14:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menilai ada kekeliruan logika yang digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurut Nabiyla, ketentuan-ketentuan dalam omnibus law itu cenderung merugikan pekerja atau menimbulkan ketidakpastian hukum karena bersifat abu-abu.

"Pemerintah lupa ada hal yang sangat tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha," kata Nabiyla dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Nabiyla mengatakan, hakikat hukum ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi pekerja. Artinya, kata dia, peran negara harus menjadi penyeimbang hubungan yang tak seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Nabiyla pun mengkritik narasi pemerintah yang menyatakan suara pengusaha juga perlu didengarkan. Narasi ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut Nabiyla, narasi tersebut menandakan pemerintah lupa posisinya sebagai penyeimbang.

"Ketika negara bersikap netral, ketika aturannya tidak secara eksplisit melindungi pekerja, itu sebenarnya pemerintah secara tidak langsung sedang berada di pihak yang melindungi pengusaha," kata Nabiyla.

Nabiyla mencontohkan kontroversi ihwal pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah membantah adanya anggapan perusahaan dapat melakukan PHK sepihak kepada pekerja seperti yang tertuang dalam perubahan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 151 ayat (2) disebutkan, dalam hal PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam ayat (3) tertulis, jika pekerja/buruh menolak PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 151 ayat (4) lantas mengatur jika perundingan bipartit yang dimaksud dalam ayat (3) tak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Adapun dalam UU Ketenagakerjaan tak dikenal istilah PHK melalui pemberitahuan. Akan tetapi, PHK mewajibkan setidak-tidaknya pertemuan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha. Jika tak ada kesepakatan maka mekanismenya berlanjut ke PPHI. Perusahaan pun harus menunggu penetapan PPHI sebelum melakukan PHK.

"Jadi salah satu yang berubah adalah hilangnya kewajiban perusahaan untuk menunggu penetapan PHI untuk PHK," kata Nabiyla.

Berita Terbaru