Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Penggelapan CPO Dilimpahkan ke Pengadilan, Bekas Penadahnya Belum Sampai ke Jaksa

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2020 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus Penggelapan CPO milik perusahaan sawit yang menyeret Surya warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya dan Ramlan Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Sampit.

"Hari ini kita limpahkan ke pengadilan berkas Surya dan kawan-kawan, biar secepatnya disidangkan," kata Jaksa Dewi Khartika, Rabu, 21 Oktober 2020.

Menurut Dewi, setelah dilimpahkan, tinggal menunggu pengadilan menetapkan majelis dan agenda persidangan. Sementara itu, berkas perkara Ali Chairul Anam alias Jarot dan Daiya yang merupakan penadah, hingga kini belum dilimpahkan ke jaksa.

"Kita belum menerima berkas dari penyidik untuk Jarot dan Daiya ini, semoga cepat dilimpahkan ke penuntut umum juga agar segera menyusul Surya Cs," ucap Dewi.

Dalam kasus ini, Jarot resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Oktober 2020 dalam rentetan kasus Surya Cs itu. Kedua tersangka adalah orang yang membeli CPO dari Surya Cs tersebut.

Dalam kasus ini, keduanya disangka dengan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 53 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilayangkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kotim.

Data yang diperoleh, Senin, 12 Oktober 2020 menyebutkan, kejadian pada 12 Agustus 2020 itu berawal saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO.

CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat itu, dengan dibantu Mamat dan Ramlan CPO itu digelapkan.

Mereka menjualnya dengan Jarot Cs di sebuah gudang yang disewanya dengan aktivitas diduga ilegal di Jalan Kapten Mulyono Sampit. (NACO/B-7)

Berita Terbaru