Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedarnya Ditangkap, Bandarnya Masih DPO

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saksi Polisi Adrianto dan Rahmad Hidayat menyebutkan Deni Perwira Putra alias Deni merupakan pengedar sabu yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Akhmad Kalpianur.

"Dia dapat sabu itu dari Akhmad Kalpianur," kata salah satu saksi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Namun demikian dalam kasus ini kata saksi, hanya Deni yang diproses sementara bos sabu itu tidak diketahui keberadaannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kamis, 22 Oktober 2020 saksi menyebutkan kalau terdakwa diciduk  2020 pada Sabtu, 27 juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB di jalan Walter Condrad RT 29 RW 9 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan di barak yang ditempatinya itu dalam penguasaan tersangka ditemukan 6 paket sabu dengan berat 29,73 gram dan sebuah ponsel.

Pengakuan terdakwa kepada pertugas sabu itu baru saja dibeli dengan Akhmad Kalpianur senilai Rp 8 juta per paket atau total Rp 48 juta, sabu itu diserahkan kepadanya sekitar pukul 18.30 WIB atau sebelum diamankan.

Terdakwa membeli sabu dengan Akhmad Kalpianur  sudah yang kelima kalinya, dari transaksi barang haram tersebut itu dilakukannya selama 3 minggu. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru