Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Mantangai Diamankan karena Judi Kupon Putih

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Oktober 2020 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial BR (45) karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih.

Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan judi atau perekapan nomor tebakan kupon putih tersebut di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai hingga diamankan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Selasa 27 Oktober 2020.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

Dari pelaku diamankan uang Rp 1.320.000, 1 buah buku yang berisi angka tembakan, 1 buah buku Rekening BRI, 1 buah pulpen, 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih gold.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru