Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Besok, Puluhan Ribu Buruh Demo di 24 Provinsi Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja

  • Oleh Teras.id
  • 01 November 2020 - 14:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Senin pagi 2 November 2020, puluhan ribu buruh akan melakukan demo serentak di 24 provinsi tuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan federasi lainnya.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja," Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 31 Oktober 2020.

Selain itu, demo digelar untuk menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik. Ini meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral di provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk wilayah Jabodetabek, Iqbal mengatakan aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi di sekitar Monas. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada saat bersamaan, kata dia, mereka juga akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke MK.

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI Andi Gani hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan karena UU Cipta Kerja memang belum terbit karena belum diteken Jokowi. Tapi meski UU ini belum meluncur ke publik, Ia menyebut aksi 2 November di Istana dan MK ini akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Iqbal memastikan aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional.

"Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Lalu pada tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. "Dilakukan serentak di 24 provinsi," kata Iqbal.

TERAS.ID

Berita Terbaru