Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Dugaan ASN Main Politik Selain yang Kena Sanksi, Bawaslu dan Sekda Kotim Diingatkan

  • Oleh Naco
  • 01 November 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotim harus jeli terhadap pelanggaran di lapangan terkhusus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menekankan kinerja Bawaslu untuk mengawasi gerak gerik ASN ini karena informasinya yang ikut berpolitik tidak hanya yang dikenakan sanksi dua orang itu, tetapi ada lain lagi," kata Rudianur, Minggu, 1 November 2020.

Rudianur menyebutkan, praktik ASN berpolitik itu tentunya dilarang. Dirinya menyesalkan masih ada ASN yang tidak patuh. Padahal, dalam beberapa waktu lalu sudah ada mengikrarkan pernyataan bahwa tidak terlibat politik praktis. 

"Siapapun dan dimanapun kalau ASN mau macam-macam, pasti ketahuan," katanya.

"Karena di lapangan itu sekarang setiap orang punya kamera dan punya alat perekam. Jadi tidak bisa dianggap seperti pilkada sebelumnya," tambahnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan kepada Sekda Kabupaten Kotim untuk bertindak tegas. Jangan sampai justru dibiarkan, apalagi malah ikut bermain serong untuk pilkada.

"Mau dia dukung siapapun kalau namanya berpolitik tidak boleh. Selain kami menekankan kepada Bawaslu Kotim, kami juga menekankan keras kepada Sekda untuk tidak main-main dalam pilkada kali ini," tukasnya.

Dia menegaskan, masifnya kabar ASN berpolitik ini tidak lepas karena adanya kekhawatiran dari salah satu paslon dalam bertarung. 

Padahal, kata dia, ASN tidak perlu dilibatkan dalam politik praktis. Sebab, ASN jabatannya bukan sebagai jabatan politik. 

"Mereka ASN pejabat karir, tahapan dan mekanismenya jelas. Jadi, tidak perlu berpolitik kalau orientasi untuk jabatan. Lain halnya kalau ASN ini jabatan politis," tegas dia.

Dia juga mendorong agar pengawasan di tingkat masyarakat diperketat. Mereka yang berstatus ASN jika terindikasi melakukan gerakan politik hendaknya segera dilaporkan.

"Kalau sudah menekan hingga mengancam ataupun menjanjikan jabatan, itu sudah tidak beres. Laporkan saja kepada DPRD atau lembaga lainnya supaya bisa diproses secara aturan," pungkasnya.(NACO/B-7)

Berita Terbaru