Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Balai Bahasa Sosialisasikan Naskah Akademik Raperda Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 November 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan Naskah Akademik Rencana Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 9 November di Swiss-Belhotel Danum selama satu hari sejak pagi hingga sore hari nanti.

"Kita sudah menyelesaikan pembahasan Raperda ini pada 30 September 2020 dan sudah menjadi kewajiban kami untuk menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat dengan diwakili oleh para peserta hari ini," kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Valentina Lovina Tanate membuka kegiatan.

Menurut Valentina, mungkin banyak pertanyaan dari para peserta mengapa Bahasa Indonesia perlu dilindungi padahal Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara Indonesia.

"Presiden sudah mengeluarkan Perpres nomor 63 tahun 2019 yang salah satunya mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah untuk melindungi, mengawasi dan pembinaan Bahasa Indonesia," jelasnya.

Menurut Valentina, karena kewajiban dari Perpres inilah maka Balai Bahasa Kalteng menginisiasi Raperda tersebut dan dibahas dengan 28 tokoh.

"Nanti Raperda ini akan diajukan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kalteng," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Muston N M Sitohang mengatakan bahwa peserta kegiatan ini terdiri dari akademisi, pers, pemuda mahasiswa, dan guru. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru