Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Netral di Pilkada Kalteng, ASN dan 3 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 November 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga tidak menjaga netralitas dan merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kalteng, sehingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 kepala desa (kades) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas.

Laporan yang disampaikan pelapor dalam hal ini Tim Kampanye H Sugianto Sabran - H Edy, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 melalui Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi itu telah diterima Bawaslu Kapuas untuk diproses.

"Hari ini kita klarifikasi atau minta keterangan dari pelapor terkait netralitas oknum ASN dan Kades diduga memihak dan melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu Paslon," kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Kamis, 12 November 2020.

Karena dugaan unsurnya perbuatan yang menguntungkan salah satu Paslon dan dugaan netralitas ASN dan Kades, kemudian pidana pemilihan, sehingga penangannya diserahkan ke Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Jadi hari ini kita baru mengundang pihak pelapor dan saksi pelapor untuk dimintai klarifikasi atau keterangan," jelasnya.

Iswahyudi mengatakan langkah selanjutnya Bawaslu nanti setelah dari saksi pelapor ini dihadirkan, maka baru akan mengundang pihak terlapor yaitu oknum ASN dan sejumlah Kades.

"Dalam waktu 5 hari penanganannya mulai hari ini. Selanjutnya kita akan melakulan pembahasan kedua untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ucapnya.

Sedangkan, Iswahyudi belum bisa menyebutkan oknum ASN dan 3 kepala desa, karena masih dalam proses.

"Untuk terlapor belum bisa menyampaikan karena masih dugaan jadi kita berdasarkan azas praduga tak bersalah, jadi ada oknum pejabat ASN dan Kades," jelasnya.

Sementara itu, Saksi Pelapor, Sukarlan Fachre Doemas mengatakan pihaknya hari ini dimintai keterangan sebagai saksi masalah postingan beberapa kepala desa.

Juga laporan oknum ASN diduga tidak netral, yang disebut saat ini sedang menjabat sebagai Plt Camat di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Karena menurut kita jabatan kepala desa dan ASN tidak boleh berpolitik praktis," kata Sukarlan seusai menyampaikan keterangan di Kantor Bawaslu Kapuas.

"Dari postingan itu kami merasa itu sudah merugikan pihak kami jadi kami buat laporan, dan kami diperiksa sebagai saksi," lanjutnya.

Bukti laporan yang disampaikan itu berupa screenshot dari medsos FB, disertai link. "Kalau untuk Oknum ASN ada videonya. Kejadiannya pada Rabu 4 November 2020 di wilayah Desa Karya Bersama dalam sebuah kegiatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru