Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biduan Pemeran Video Tanpa Busana 2 Kali Dipanggil Jaksa Tidak Hadir

  • Oleh Naco
  • 13 November 2020 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Biduan pemearan dalam video tanpa busana berinisial ED sudah 2 kali dipanggil jaksa dalam kasus yang menyeret Andika alias Andi dan R Nyompa Ibrahim tidak hadir.

 

Dalam sidang Andi, penyanyi 19 tahun itu adalah saksi begitu juga secara terpisah dalam perkara Nyompa tersebut. Rencananya pekan mendatang jaksa akan kembali memanggil perempuan tersebut.

"Kita akan panggil lagi nanti saksi (ED) yang mulia," tutur jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu.

Andika dalam kasus ini merupakan penyebar video Nyompa setengah bugil bersama ED yang tengah bugil di sebuah kamar hotel di Kota Sampit. Video direkam sendiri oleh Nyompa melalui ponsel pribadinya.

Perbuatan itu dilakukan Andika pada, 15 Juli 2020 di Jalan HM Arsyad Gang Fajar RT/RW 006/003, Kelurahan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sidang Jumat, 13 November 2020 itu terungkap kalau video berdurasi 57 detik itu disebarkan Andika disejumlah media sosial baik Facebook, Instagram. Sementara Nyompa merekam adegan itu pada Juni 2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (NACO/B-6)

Berita Terbaru