Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1.838 Tenaga Kontrak dan PTT Pemko Palangka Raya Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Oleh Hendri
  • 18 November 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 1.838 tenaga kontrak dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kota Palangka Raya mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Semuanya sudah kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan 2 jaminan yaitu JKK dam JKM," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin usai penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 18 November 2020.

Untuk besaran iuran sendiri dikenakan Rp 10.000 per jiwanya. Iuran tersebut seluruhnya dibayarkan Pemko Palangka Raya kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya sekitar Rp 18 Juta.

"Ini implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial.  Kalau JKK artinya biaya perobatannya ditanggung sampai sembuh total," ucapnya.

Sedangkan untuk jaminan kematian akan diberikan secara langsung uang tunai senilai Rp 42 Juta. Dengan harapan bisa membantu mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.

"Jadi walaupun meninggal dunia tetap mendapatkan santunan seperti tadi yang baru kita serahkan," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru