Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Diminta Lapor Jika Dipungut Biaya Parkir usai Gunakan ATM

  • Oleh Hendri
  • 19 November 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan meminta masyarakat melapor disertai bukti jika dipungut biaya parkir saat bertransaksi di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM.

"Laporkan saja ke pihak berwajib atau Saber Pungli. Kami sudah pasang pemberitahuan di sejumlah ATM bahwa penggunanya bebas biaya parkir," kata Alman, Kamis, 19 November 2020.

Alman mengatakan, aturan gratis parkir di ATM sudah diatur dalam UU Retribusi Parkir yang kemudian dituangkan dalam perda. Pada aturan itu, pihak Bank sudah membayar biaya retribusi kepada pemerintah, sehingga pengunanya tidak lagi dipungut biaya.

Sebelumnya pada beberapa lokasi terdapat juru parkir yang selalu memungut biaya kepada pengguna ATM. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara pengguna ATM dan pengelola di Jalan G Obos.

Saat itu petugas Dishub langsung melakukan eksekusi serta mediasi kepada pihak pengelola. Kejadian itu disaksikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. Setelah itu, semua ATM di kota setempat dipasang stiker parkir gratis.

"Dinas Perhubungan melalui tim 12 sudah melakukan penempelan stiker gratis dan kami targetkan hari ini selesai," pungkas Alman. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru