Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tetapkan Bos Tambang Emas Tersangka

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 November 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus ilegal mining atau tambang ilegal yang menelan 10 korban jiwa di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Tersangka merupakan bos atau pemodal dalam kegiatan tambang tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, tersangka berinisal RF (34), warga asal Tasikmalaya. Ia merupakan pemilik lahan dan selaku pemilik modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan hasil komoditas mineral logam berupa emas.

"Setelah kemarin kita rilis satu orang tersangka inisial H selaku ketua rombongan, kini kita amankan selaku pemodal dan pemilik lahan," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Minggu, 22 November 2020.

Kapolres menyampaikan bahwa modus operandi tersangka memberikan modal kepada saudara H, dalam kegiatan pertambangan tanpa izin untuk membeli peralatan maupun kebutuhan sehari-hari para pekerja atau buruh melalui saudara Deden, selaku orang kepercayaan tersangka.

Saudara H ini, memberikan hasil pertambangan berupa emas kepada saudara Deden. Kemudian, hasil penjualan dikurangi biaya operasional dan bon para pekerja atau buruh dan sisanya akan dibagi rata.

"Dari tangan tersangka RF, kami berhasil mengamankan SKT atas nama tersangka, buku catatan keuangan dan buku nota," jelas Kapolres.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang, telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan 10 orang pekerja terjebak di dalam lubang galian tambang. Tiga korban sudah dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan 7 lainnya masih belum bisa dievakuasi. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru