Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama November 2020, Satpol PP Barito Timur Mendata Rumah Walet di 3 Kecamatan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 November 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Selama bulan November 2020, Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melakukan pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet yang belum memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Ada tiga kecamatan yang sudah kami selesaikan pendataan selama November, yaitu Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Kecamatan Benua Lima," ungkap Kabid Penegakan Perda Seskal Harry Buni di Tamiang Layang, Kamis, 26 November 2020.

Menurutnya, langkah preventif non yustisial dilakukan dengan meminta pemilik bangunan rumah walet yang belum memiliki IMB untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mengurus IMB tersebut dalam 15 hari sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.

"Yang sudah menandatangani surat pernyataan akan kami tindaklanjuti setelah 15 hari, jika tidak mematuhi upaya tersebut maka akan diberikan surat teguran beberapa kali hingga puncaknya pada penindakan yustisial atau proses peradilan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika masalah tersebut sampai pada proses peradilan maka akan berdampak pada penyegelan atau pembongkaran bangunan rumah walet yang tidak memiliki IMB tersebut.


Karena itu dia mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan bangunan agar terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun.

"Sedangkan masyarakat yang sudah memiliki bangunan rumah walet dan belum mengurus IMB agar secepatnya mengurus izin tersebut ke Dinas PMPTSP. Idealnya IMB itu diurus sebelum mendirikan bangunan, bukan setelah bangunannya jadi," tegas Seskal.

Dia mengungkapkan dari hasil pendataan selama bulan November, di kecamatan Awang terdapat 58 rumah walet yang belum memiliki IMB, Kecamatan patangkep tutui 33 dan Kecamatan benua lima 69 rumah walet.

Sementara itu Kepala Satpol PP Bartim Hudaya Husinsah menegaskan, pendataan dan upaya preventif non yustisial akan terus dilanjutkan pada kecamatan lain hingga selesai.

"Intinya saat ini kami fokus dulu penegakan Perda IMB rumah walet, setelah selesai maka kami akan lanjutkan pada penegakan Perda yang lain," kata Hudaya. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru