Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

H-13 Pilkada Kalteng 2020, Tim Kampanye Pasangan Sugianto Sabran - Edy Pratowo Diimbau Tetap Pada Aturan PKPU

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 November 2020 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020 akan dilaksanakan 13 hari lagi.

Untuk itu dalam mengakampanyekan pasangan calon nomor urut 02, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, maka tim kampanye diminta untuk tetap sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Pesan ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kobar, Arief Asrofi kepada para pendukung paslon 02.

Saat ini posisi pasangan H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo secara umum di Kalimantan Tengah berdasarkan tiga lembaga survei sudah cukup menguntungkan, artinya posisi ini patut dijaga.

"Jadi saya himbau kepada semua rekan - rekan pendukung 02 terutama tim kampanye, dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa, kita harus hati - hati dan tetap mengacu pada PKPU yaitu aturan main daripada kampanye," ujarnya saat dibincangi Borneonews, Jumat, 27 November 2020.

Arief menyampaikan jangan sampai melakukan kesalahan, sehingga merugikan paslon 02, terutama rekan - rekan yang menggunakan sosial media, harus sesuai dengan prosedur yang telah dicanangkan oleh KPU.

"Hal ini kita himbau dikarenakan saat ini paslon dari 01 dan 02, terjadi pengaduan ke Bawaslu Kalteng dan pada saat ini juga sedang terjadi persidangan atas pengaduan dari 02 ke 01 yang mana materinya Alhamdulillah diterima oleh Bawaslu Kalteng," ungkapnya.

Ini artinya faktor konsistensi untuk mentaati aturan ini adalah menjadi hal yang penting dalam mensukseskan Pilkada Kalteng 2020.

"Dalam mensukseskan pasangan Bapak H Sugianto Sabran dan H Edi Pratowo ini kita harus bisa menang tanpa ada kendala pengaduan hukum," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru