Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Zenith dan Dextro Terancam 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 November 2020 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Hasmita alias Ehen dianggap terbukti bersalah sebagai pengedar Zenith dan Dextro. Dia dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia, Senin, 30 November 2020.

Selain itu, dia didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan itu secara lisan terdakwa meminta keringanan hukuman.

"Saya minta keringanan yang mulia, saya punya tanggungan keluarga, saya sangat menyesal, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," tegasnya.

Fakta sidang, Zenith sebanyak 35 butir dan Dextro yang tersisa 72 butir diamanakan saat terdakwa ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 11.30 WIB di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam tuntutan jaksa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. Zenith dan Dextro dibeli dengan Nenek Danau yang tinggal di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Yakni 50 butir Zenith sedangkan Dextro 100 butir.

Akan tetapi Zenith dan Dextro itu berkurang setelah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, sementara yang diamanakan merupakan sisa yang rencananya juga akan dijual. (NACO/B-7)

Berita Terbaru