Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Bupati Kobar Terkait Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Peningkatan Pandemi Covid-19

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Desember 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran belakangan ini jumlah individu yang terpapar covid-19 semakin melonjak angkanya, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, Jumat, 4 Desember 2020 mengeluarkan surat terkait penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid-19 di Kobar.

Menurut Bupati, dalam surat nomor 11 tahun 2020 ini merupakan hasil rapat evaluasi  kegiatan satgas penanganan covid-19 dan rapat terbatas pembahasan perkembangan terkini covid-19 yang digelar 23 November 2020.

"Penyemprotan disinfektan secara rutin seminggu sekali pada area yang rawan penyebaran covid-19 diantaranya are rumah ibadah, kantor pelayanan masyarakat dan area publik," jelas Bupati.

Selain itu, menurut Bupati, pemberian reomendasi terkait kegiatan di masa pandemi covid-19, agar dilakukan lebih selektif dengan beberapa pembatasan.

"Jumlah peserta yang hadir maksimal 30% dari total kapasitas tempat pertemuan, penyelenggaran wajib menyediakan fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan," jelas Bupati.

Selain itu, lanjut Bupati, penyelenggara dapat memberikan jaminan kualitas untuk penerapan protokol kesehatan.

"Tim satgas juga berhak melakukan langkah proaktif untuk mencegah penyebaran covid-19. Tim juga berhak membubarkan kegiatan kerumuman yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagai upaya terakhir," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru