Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Manajer Operasional Miko Sebut Tidak Paham Sampai Dilaporkan dan Merasa Dikorbankan

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Antoni menyebut tidak mengerti sampai dirinya dilaporkan oleh Direktur CV Mas Borneo, Mujiono atas kasus yang menyeretnya hingga ke penjara.

Mantan manajer operasional CV Mas Borneo ini harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan menggelapkan 2 truk minyak kotor (Miko) dengan menjualnya kepada PT Pesud. Itu diungkapkan terdakwa pada persidangan Selasa, 8 Desember 2020.

Tardakwa dalam persidangan mengatakan, pengiriman minyak kotor ke PT Pesud itu seizin oleh Mujiono dan juga diketahui oleh PT COI, sehingga dirinya membantah dianggap melakukan tindak pidana penggelapan.

"Saya tidak paham mengapa sampai dilaporkan dan saya menganggap dikorbankan dalam kasus ini," tegas Antoni, Selasa, 8 Desember 2020.

Bahkan menurut Antoni setiap akhir bulan semua kegiatan perusahaan dilaporkan ke Mujiono baik secara langsung ataupun WhatsApp.

"Saya masih ada bukti WhatsApp-nya, dana Rp 100 juta (dari saksi Taufik) itu ditransfer ke rekening saya, dan sudah saya laporkan ke Mujiono," tegasnya.

Antoni juga menyebut biasanya jika ada dana transfer yang dikirim oleh perusahaan lain bisa langsung melalui rekeningnya atau rekening Mujiono.

Menurutnya, Miko itu dijual kepada PT Pesud oleh saksi Taufik, karena sebelumnya Antoni ada pinjam uang dengan Taufik, yang digunakan untuk keperluan Mujiono dan perusahaan mereka.

Sementara itu, dalam laporan Mujiono, Direktur CV Mas Borneo disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani (COI). Dalam hal ini, CV Mas Borneo ada kontrak kerja sama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT COI.

Akan tetapi, 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Mujiono pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. (NACO/B-7)

Berita Terbaru