Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Lamandau: Sembako Baznas dan Perusahaan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Desember 2020 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Lamandau menegaskan bahwa bantuan sosial dampak Covid-19 berupa sembako dan uang yang dibagikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta dari salahsatu dunia usaha seperti yang dilaporkan Timses 01 Lamandau pada Selasa 8 Desember 2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. 

"Benar ada laporan dari timses 01 yang masuk ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran pemilu, atas laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan dan hasilnya kami tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilu atas apa yang dilaporkan," tegasnya. Selasa 8 Desember 2020.

Bedi juga menegatakan Bawaslu Lamandau sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya pembagian bansos baik yang bersumber dari pemerintah daerah, lembaga atau perusahaan.

"Ada 4 unsur yang masuk materi pelanggaran pemilu yakni kode etik, unsur pidana pemilu, administrasi dan pelanggaran hukum lainnya. Hingga saat ini Bawaslu Lamandau baru menangani satu kasus pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN, kasus tersebut sudah di lanjutkan prosesnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya. 

Bawaslu Lamandau tidak menemukan adanya materi pelanggaran pemilu dalam kegiatan pembagian bansos yang sempat viral di media sosial di kalangan masyarakat Lamandau baru-baru ini.

"Sekali lagi kami tegaskan, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu dalam kegiatan pembagian bansos yang dilaporkan oleh beberapa warga itu," tukasnya.

Di tempat yang sama, Endah Astuti Ningsih selaku koordinator bidang hukum penangan pelanggaran Bawaslu Lamandau mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait adanya dugaan politik uang pada pembagian bansos oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, namun tidak menemukan adanya materi pelanggaran pemilu.

"Beberapa waktu lalu juga kami lakukan pengecekan adanya pembagian bantuan sosial dari Badan Amil Zakat Nasional di Kecamatan Sematu Jaya, dan lagi-lagi tidak kami temukan adanya unsur materi pelanggaran pemilu di sana, jadi itu bukan pelanggaran pemilu, karena murni bansos," tegasnya.

Selain itu Endah membeberkan bahwa dirinya juga turun langsung melakukan pengecekan bantuan sosial dari dunia usaha di Kelurahan Nanga Bulik dan juga tidak menemukan adanya peanggaran pemilu.

"Kami cek semua, dari barang-barang dan uang yang dibagikan dalam prmbagian bansos tersebut, dan tidak ada materi pelanggaran pemilu seperti misalnya simbol atua materi ajakan mencoblos salahsatu paslon dan lain sebagainya," katanya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru