Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat Penggelapan CPO Muncul saat Penjaga Ketiduran

  • Oleh Naco
  • 14 Desember 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penggelapan CPO yang dilakukan terdakwa Surya, Mamat Yusuf, dan Ramlan berawal saat penjaga di pelabuhan tertidur.

"Saat itu sopir truk CPO saya. Waktu mau bongkar di pelabuhan Cempaga penjaganya tertidur, langsung saja saya ke luar dan bawa ke Sampit," kata Surya dalam keterangannya di persidangan lanjutan, Senin, 14 Desember 2020.

Di Sampit, menurut Surya, sudah ada Mamat dan Ramlan yang menunggu. Melalui perantara saksi Rahmat Kartolo, mereka menjual CPO itu kepada Daiya yang merupakan orang Ali Chairul Anam alias Jarot.

"Karena sudah tahu dengan Rahmat Kartolo, makanya kami jual melalui dia," ucapnya.

Itu juga dibenarkan 2 terdakwa lainnya, yang mengaku menjual CPO itu kepada Daiya anak buah Jarot. Dari kesepakatan tersebut dijual dengan harga Rp 20 juta per tangki.

Ketiga terdakwa mengakui tidak ada izin menjual CPO tersebut kepada Jarot. Namun mereka belum sempat menikmati uang hasil penjualan saat diamankan.

Dalam kasus ini Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.

Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di Pelabuhan Cempaga. Bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta, di Jalan Kapten Mulyono Sampit.

Saat pembongkaran di TKP, ada tersangka Daiya dan anak buah Jarot yakni saksi Setyo dan Salimin. Meski demikian, tersangka Jarot dalam kesaksiannya membantah terlibat dalam transaksi gelap CPO itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru