Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Ini Diamankan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Desember 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur, seorang pemuda  warga Kecamatan Selat kini telah diamankan di Polres Kapuas.

Pelaku menyerahkan diri ke Polres Kapuas pada Senin, 21 Desember 2020, setelah sebelumnya keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

"Iya, terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Selasa 22 Desember 2020.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 17 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Tamban Catur itu saat di pinggir Jalan Desa Anjir Serapat Barat, Handel Perwira KM. 10, Kecamatan Kapuas Timur pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul. 21.00 WIB,

"Awal mulanya pelaku dan korban beberapa hari yang lalu sudah janjian setelah pulang kerja di jemput dan pada hari Jumat itu sekitar pukul 19.30 WIB korban dijemput oleh pelaku di sekitar Jembatan Barito, Kalsel dengan menggunakan sepeda motor," bebernya.


Untuk kemudian diantarkan pulang ke rumah, tetapi di tengah jalan tepatnya di pinggir Jalan Desa Anjir Serapat Barat Handel Perwira KM. 10 RT. 009 Kec. Kapuas Timur rumah tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya.

"Dan menarik korban turun dari sepeda motor kemudian terlapor memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri," ucapnya.

Atas kejadian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru