Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Gelar Hajatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kobar, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Desember 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran covid-19 Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan yang digelar warga wajib melaksanakan aturan protokol kesehatan secara ketat.

Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah, Rabu, 23 Desember 2020 mengatakan aturan tersebut wajib dipatuhi dan bila dilanggar, bakal dilakukan pembubaran kegiatan oleh tim yustisi gugus tugas covid-19 Kabupaten Kobar.

"Dalam pelaksanan resepsi pernikahan atau hajatan tidak diperkenankan menggelar hiburan, waktu pelaksanannya dibatasi hinga sore hari dan konsumsi yang disajikan wajib mengunakan bungkusan/nasik kotak yang dibawa pulang ke rumah," jelas Wabup.

Kemudian, lanjut Wabup, salah satu persyaratan untuk melaksanakan resepsi, penyelenggara harus mendapat rekomendasi dari gugus tugas covid-19 Kobar.

"Artinya warga yang bermaksud menggelar hajatan berarti siap mentaati aturan protokol kesehatan dimaksud," jelas Wabup.

Menurut Wabup, hal ini  hal ini bukan berarti mempersulit masyarakat menggelar resepsi atau hajatan. 

"Namun sebagai upaya kita bersama guna menekan angka penyebaran covid-19 yang belakangan ini semakin meningkat di Kabupaten Kobar," jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru