Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara 1 Paket Sabu, Pria Ini Dihukum 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Desember 2020 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gara-gara sepaket sabu, Ripani Ramadhan alias Ipan harus meringkuk selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Senin, 28 Desember 2020.

Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Begitu juga dengan lamanya tuntutan hakim sependapat dalam putusannya tersebut, selain pidana pokok terdakwa juga denda Rp 800 subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan di belakang rumah terdakwa, lantaran saat itu sempat dibuang melalui angin-angin kamar mandi ketika mengetahui kedatangan petugas.

Terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1,6 juta  dengan berat 1 gram, sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Siska yang mana sampai kini Siska masih DPO. Atas vonis ini baik itu terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/B-6)

Berita Terbaru