Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Acin Sebut Suaminya Dipaksa Mengaku Sebagai Pembunuh Nur Fitri

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Winda Wijaya dihadirkan sebagai saksi dalam praperadilan yang dilayangkan Bong Hiun Tjin alias Acin setelah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Nur Fitri.

Dalam keterangan saksi dihadapan hakim Doni Prianto, kuasa hukum Acin Prof. DR Frans Sisu Wuwur dan kuasa dari Polres Kotim, menyebutkan kalau suaminya dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Fitri.

Saksi menyebutkan sebelum penangkapan Acin pada 8 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB mereka berangkat ke Sebabi, Kecamatan Telawang dan pukul 18.00 WIB baru pulang.

"Suami saya sudah tidak di rumah. Saya telepon tidak ada jawaban, saya chat tidak dibalas. Saya dan anak-anak, serta teman saya mencari keliling Sampit namun suami saya tidak ditemukan,' ucapnya, Rabu, 30 Desember 2020.

Keesokan harinya kata dia pukul 03.00 Wib Acin menelepon dan hanya bilang kalau dia di Polres. Pukul 09.00 WIB mereka langsung ke Polres menemuinya. 

"Suami saya bilang dia bingung kenapa dia dijadikan tersangka, dan dia mengaku dipaksa untuk mengakui telah membunuh almarhum Nur Fitritri," ucapnya.

Saat itu dia baru menerima surat penahanan dan tidak dia tanda tangani. "Pagi itu juga saya membawakan nasi untuk suami saya, dan baru dua suap langsung disuruh cepat-cepat untuk melakukan rekontruksi dan saya tidak diperbolehkan ikut," ucapnya.

Tanggal 10 Oktober 2020 kata dia mereka ke Polres kembali dan Acin sudah dimasukkan ke sel tahanan Polres Kotim

Dia juga mengaku tahu bahwa 2017 suaminya diperiksa sebagai saksi, dan selama tiga tahun itu Acun tidak pernah meninggalkan Sampit. Bahkan saat dipanggil polisi dia selalu hadir dan kooperatif. (NACO/B-6)

Berita Terbaru