Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Larang Pesta Kembang Api dan Live Musik

  • Oleh Ramadani
  • 30 Desember 2020 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dengan adanya peningkatan penanganan Coroana Virus Disease 2019 (Covid-19) di hamper seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Barito Utara, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan kegiatan dalam menyambut perayaan tahun baru 2021.

Dalam perayaan malam tahun baru, pemerintah daerah melarang masyarakat melakukan pesta kembang api/mercon/ petasan, live music/ akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selain itu, karaoke, tempat hiburan malam, café, warung kopi dan tampat-tempat lain sejenis yang berpotensi mengumpulkan otang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.

Tempat objek wisata juga ditutp mulai 1 – 3 Januari 2020 dan dilarang kepada  seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.

“Warung makan, angkringan, warung tenda dan warung-warung sejenis diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB,” kata Bupati Barito Utara, H Nadalsyah yang tertulis dalam surat edaran nomor 443.1/185/XII/Satgascovid-19 yang ditandatangani pada 28 Desember 2020.

Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru diharapkan agar dilakukan di rumah dengan cara sederhana.

“Masyarakat juga diminta ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Selain itu menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, serta membatasi perjalanan keluar daerah pada saat libur tahun baru. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru