Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beredar Maklumat Kapolri: Polisi Minta Masyarakat Tak Fasilitasi Kegiatan FPI

  • Oleh Teras.id
  • 01 Januari 2021 - 19:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.

Permintaan Kapolri Idham Azis tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," demikian pernyataan tertulis dalam maklumat yang diterima Tempo pada Jumat, 1 Januari 2021.

Masyarakat diharapkan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan, atribut, dan simbol FPI.

Selain itu, Kapolri Idham juga mendukung penertiban spanduk, banner, dan atribut FPI di sejumlah lokasi. "Dan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial."

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.

Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

TERAS.ID

Berita Terbaru