Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Klaim Ben-Ujang Disebut Hoaks, Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng Belum Masuk E-BRPK

  • Oleh Hendri
  • 05 Januari 2021 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugatan  sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ramai diperbincangkan setelah Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, Sriosako menyatakan gugatan itu diterima dan akan mulai disidangkan pada 18 Januari 2021.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Rahmadi G Lemtam selaku Kuasa Hukum Sugianto-Edy. Dia menyebut klaim itu tidak berdasar lantaran gugatan yang dimaksud belum diterbitkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK)

"Jadi artinya masih belum, tunggu berkas itu masuk dan betul-betul diterbitkan dan diunggah dalam e-BRPK. Di situ aja belum keluar bagaimana bisa menyebutkan kalau tanggal 18 Januari itu akan sidang, dari mana hukumnya.  Itu nggak ada itu hoaks," kata Rahmadi, Selasa 5 Januari 2021.

Menurutnya tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK belum memasuki agenda persidangan, sehingga belum ada putusan diterima atau ditolak.

Sementara berdasarkan PMK 7 Tahun 2020 khususnya pada lampiran halaman 9 Sidang Pendahuluan (sidang pertama), akan dilaksanakan pada tanggal  26-29 Januari 2021.


Melalui Website resmi MK juga dijelaskan bahwa sesuai alur atau tahapan PHPKada di MK, semua perkara yang diajukan ke MK termasuk PHP Kabupaten saat ini dalam proses menuju registrasi perkara.

Setelah perkara diregistrasi, maka akan  mendapatkan nomor perkara dan mendapatkan panggilan atau pemberitahuan hari sidang pertama.

Berdasarkan PMK No 7 Tahun 2020 khususnya pada lampiran halaman 92, bahwa pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak adalah pada tanggal 18-20 Januari 2021.

Adapun untuk sidang pendahuluan (sidang pertama), berdasarkan PMK 7 Tahun 2020 khususnya pada lampiran halaman 93 yaitu pada 26-29 Januari 2021. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru