Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Kasus Pembunuhan Nur Fitri Tinggal Tunggu Agenda Putusan

  • Oleh Naco
  • 05 Januari 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan yang diajukan oleh Bong Hiun Tjin alias Acin tinggal menunggu putusan, di mana termohon dalam perkara ini adalah Polres Kotawaringin Timur.

"Untuk putusan kita agendakan Rabu (6 Januari 2021) besok," kata hakim yang memimpin sidang Doni Prianto, Selasa, 5 Januari 2021.

Sementara itu dalam sidang Selasa, baik itu Acin selaku pemohon melalui kuasa hukumnya dan pihak Polres Kotawaringin Timur melalui kuasanya mengajukan kesimpulan mereka.

Sementara itu sidang sebelumnya mengagendakan dari pemohonan menyampaikan isi permohonannya, serta reflik, mengajukan bukti surat, dan menghadirkan 4 orang saksi.

Sementara itu termohon menjawab isi permohonan itu dan mengajukan duplik, serta bukti surat, menghadirkan saksi sebanyak 2 orang diantaranya Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan dan penyidikan Sukuco.

Acin mengajukan praperadilan setelah keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Kotim pada 8 Oktober 2020 lalu.

Acin dijadikan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri yang ditemukan tidak bernyawa lagi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada 17 Oktober 2017 silam. (NACO/B-5)

Berita Terbaru