Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Personel Satpol PP Kapuas Tertibkan Spanduk Melanggar Aturan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Januari 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas menertibkan sejumlah spanduk iklan yang dinilai tidak sesuai tempat dan aturan di Kota kuala Kapuas, Rabu, 6 Januari 2021.

Penertiban dilakukan lantaran masih ditemukannya spanduk banner iklan yang menyalahi aturan sehingga mengganggu estetika perkotaan.

“Spanduk dan banner yang tidak pada tempatnya serta tidak mengantongi izin dipasang asal-asalan langsung kami turunkan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin.

Pihaknya masih sebatas menertibkan spanduk dan banner yang dianggap ilegal. Dan belum ada pihak yang bertanggungjawab dipanggil untuk diberikan sanksi.

Namun, jika spanduk iklan-iklan serupa ke depannya masih terpasang, bukan tidak mungkin akan dilakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.

“Iklan spanduk dan banner sebenarnya salah satu potensi pendapatan asli daerah, asalkan pemasangan dilakukan secara legal dan dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru