Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pinangki dan Rahmat Beda Keterangan Soal Bantu Djoko Tjandra

  • Oleh ANTARA
  • 08 Januari 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha Rahmat menyampaikan keterangan yang berbeda terkait dengan permintaan terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra untuk pengurusan kasusnya.

Dalam keterangannya, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.

"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'laywer'," kata Pinangki melalui sambungan "video conference" dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Pinangki bersangki untuk terdakwa Djoko Tjandra. Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra. Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.

"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," katanya.

Rahmat bahkan menambahkan kalau pun Djoko Tjandra meminta bantuannya, maka Rahmat tidak akan mungkin menghadapkan Pinangki. Rahmat sesungguhnya juga belum lama mengenal Djoko Tjandra.

"Pertama kenal Pak Djoko Tjandra pada 15 Mei 2018 pada acara ICMI saat pembebasan (politikus Malaysia) Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Pinangki, Rahmat dan Anita Kolopaking sudah lebih dulu bertemu dengan Rahmat di satu restoran di Jakarta pada 30 Oktober 2019.

"Saat itu Pinangki bertanya bagaimana mekanisme permintaan fatwa Mahkamah Agung dari Kejaksaan Agung," kata Anita Kolopaking yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Tapi keterangan Anita itu malah dibantah Pinangki dan Rahmat.

"Saya hanya bicara soal tanda tangan surat kuasa dan tidak ada pembicaraan fatwa seperti yang Bu Anita sampaikan karena bertemu dengan Djoko Tjandra saja belum," katanya. Sedangkan Rahmat pun juga mengaku tidak mendengarkan pembicaraan soal fatwa.

Berita Terbaru