Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petenis Yastremska Diskors Sementara karena Kasus Doping

  • Oleh ANTARA
  • 08 Januari 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dayana Yastremska dikenai hukuman skorsing sementara setelah badan anti doping dunia (WADA) menemukan adanya zat terlarang dalam sampel urine petenis Ukraina tersebut, demikian dilaporkan federasi tenis internasional (ITF).

Perempuan berusia 20 tahun itu memberikan sampel urine pada November 2020. Laboraturium WADA di Montreal kemudian menemukan adanya metabolite mesterolone yang merupakan kandungan anabolik dan juga tercantum dalam daftar zat terlarang.

"Yastremska didakwa telah melakukan pelanggaran aturan anti doping berdasarkan pasal 2.1 (adanya zat terlarang dalam sampel pemain) dan ditangguhkan sementara terhitung mulai 7 Januari 2021,” kata ITF dikutip dari Reuters, Kamis 7 Januari 2021.

“Yastremska memiliki hak untuk mengajukan banding kepada ketua pengadilan independen guna peninjauan ulang kasus tersebut. Namun dia (Yastremska) tidak menggunakan hak tersebut sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Petenis putri yang menempati peringkat ke-29 dunia itu sebelumnya telah menyangkal penggunaan zat-zat terlarang tersebut dan meyakini hasil tes tersebut telah terkontaminasi.

“Saya heran dan terkejut atas penangguhan itu karena dua minggu sebelum tes tersebut, dalam turnamen WTA di Linz, saya dinyatakan negatif. Setelah turnamen itu, saya memutuskan untuk istirahat dulu sebelum memulai musim baru,” ungkap Yastremska dalam sebuah pernyataan.

“Hanya metabolite mesterolone dengan konsentrasi sangat rendah yang terdeteksi dalam urine saya. Karena konsentrasi yang rendah dan hasil tes saya yang negatif dua minggu sebelumnya itu, saya mendapatkan penjelasan ilmiah bahwa hasil tes positif tersebut disebabkan adanya proses kontaminasi,” tambahnya.

ITF tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan sidang Yastremska, sehingga membuat keikutsertaannya di Australian Open pada 8-21 Februari 2021 diragukan.

ANTARA

Berita Terbaru