Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Layani Pembelian Sabu Via Telepon

  • Oleh Naco
  • 12 Januari 2021 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Misduri kepada jaksa mengaku menjual sabu dengan melayani pembelian melalui via telepon. Itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Orang yang biasa beli pesan dulu dengan menghubungi saya langsung, setelah itu janjian di mana transaksi," ucap tersangka. Menurut tersangka, pembeli banyak yang sudah tahu denganya. Sehingga jika ingin beli sabu tinggal menghubungi via telepon saja.

Dari sejumlah sabu yang siap edar diamankan dari tersangka diakuinya sabu yang dibelinya sebanyak 1 kantong dan dibagi jadi 18 paket yang belum sempat terjual sama sekali.

Rencananya sabu itu akan dijual dengan harga bervariasi. Di mana sebanyak 17 paket dihargai per paket Rp 400 ribu dan 1 paket lainnya dihargai Rp 200 ribu.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Data yang diperoleh Selasa, 12 Januari 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 11.45 Wib.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 18 paket. (NACO/B-6)

Berita Terbaru