Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menipu hingga Rp 7,6 Miliar, Modusnya Beli Sarang Walet

  • Oleh Naco
  • 13 Januari 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heru Yulkurniawan (28), warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menipu pengusaha sarang walet Syamsudin hingga meraup keuntungan sebesar Rp 7.630.000.000.

Modusnya Heru sebagai pembeli, namun berjanji akan melakukan pembayaran secara dicicil. Namun baru sebagian dibayar dia sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Kotim hingga akhirnya berhasil ditangkap. Bahkan kasus ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dilayangkan ke Kejari Kotim.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami terima beberapa waktu lalu, dan jaksa yang menangani sudah ditunjuk," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidum, Pintar Simbolon, Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan sarjana pendidikan tersebut dari 7 November 2020 hingga Desember 2020 di Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat tersangka datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada waktu itu ada stok barang sekitar 278.703 Kg dengan total harga Rp 4.631.300.000.

Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak 7 kali hingga lunas sampai dengan tanggal 17 November 2020, saat itu tersangka sudah membayar Rp 3.280.000.000

Kemudian masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000. Kemudian pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib tersangka datang ke rumah korban dan menyatakan apakah ada stok sarang burung walet lagi, lalu korban mengatakan masih ada stok sarang burung walet sebanyak 486.961 Kg dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.

Jika tersangka mengambil maka total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya sebesar Rp 10.089.300.000 sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada tanggal 20 November 2020 untuk pelunasannya.

Namun pada tanggal 18 November 2020 tersangka ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa sekitar Rp 7.700.000.000.

Berita Terbaru