Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada ASN Labkesda Terlibat Narkoba

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Januari 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapaun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Labkesda berinisial IR (50) yang terlibat peredaran sabu. 

"Bagi ASN terlibat kasus narkoba, tidak ada bantuan atau pendampingan hukum," ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Suparmadi, Kamis, 14 Januari 2021. 

Dirinya mengatakan, sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus korupsi, narkoba dan terorisme.

Meskipun begitu, terkait tindakan yang akan diambil pemerintah daerah sendiri. Pihaknya masih menunggu hasil dari proses hukum oleh aparat kepolisian.

Jika memang nantinya terbukti, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan sebagai ASN. Bahkan jika memang terbukti, dan sudah ditetapkan, maka bisa berujung pada pemecatan terhadap yang bersangkutan. 

Sementara, IR sendiri merupakan pejabat Administrasi di Labkesda Kotim. Dirinya ditangkap polisi di sebuah travel, Jalan MT Haryono. Saat itu, IR membawa sebuah amplop dan akan dikirim ke Kabupaten Seruyan. 

Namun setelah diperiksa oleh aparat kepolisian, ternyata amplop tersebut berisi sabu dan sebuah kotak alat tulis. Mendapati hal tersebut, IR langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polsek Ketapang. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru