Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Proyek Puskesmas di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Januari 2021 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pria berinisial YTR (45) ditangkap aparat gabungan Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan, dan Polda Kalteng atas kasus penipuan dengan modus menawarkan proyek puskesmas.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono, Jumat, 15 Januari 2021 mengatakan, YTR ditangkap di Palangka Raya Kamis, 14 Januari 2021.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban ED (51). Tersangka kemudian ditangkap 3 hari setelah laporan korban diterima.

ED mengaku ditipu tersangka dengan meminjam uang untuk menyelesaikan proyek pembangunan puskesmas di Baun Bango, Kecamatan Kamipang. 

"Tersangka mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango dan mengajak korban untuk bekerja sama. Pasalnya, tersangka mengaku kekurangan dana," ujar Eko Priono. 

Saat itu tersangka menjanjikan akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut sama rata. Dan saat uang muka proyek cair 30 %, dana yang dipinjam tersangka akan dikembalikan kepada korban.

Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, korban akhirnya mau saja memberikan bantuan dana terhitung sejak bulan Juli hingga September 2020 sebesar Rp 31.150.000. Namun hingga tanggal 5 Januari 2021, korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana.

Korban pun mengecek ke Puskesmas Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Hasilnya, terungkap jika proyek itu dikerjakan orang lain. Hingga akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Katingan Hilir.

Eko Priono mengatakan, saat ini tersangka masih diperiksa Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir untuk diambil keterangannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Beberapa barang bukti juga telah kami sita. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru