Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPIK Apresiasi Polri Ungkap Pembalakan Kayu Kalimantan

  • Oleh ANTARA
  • 18 Januari 2021 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Tulungagung, - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah bersama Koalisi Peduli lingkungan yang terlibat dalam pengawasan legalitas kayu di Indonesia mengapresiasi positif sukses tim Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku utama dari sindikat pembalakan kayu hutan di Kalimantan Tengah akhir Desember 2020.

"Kami berharap peradilan memberikan hukuman berat terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera bagi yang lain," kata Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Muchammad Ichwan, salah satu penggiat lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Lingkungan, Minggu 17 Januari 2021.

Bersama kelompok masyarakat adat dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah dan Kaharingan Institute, PPLH Mangkubumi telah melaporkan terjadinya pembalakan kayu secara besar-besaran di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kayu hasil pembalakan liar itu, yang mayoritas berjenis meranti, berdasarkan informasi yang didapatkan pemantau independen, dikirim ke beberapa perusahaan kayu yang berada di Jawa Timur.

Atas temuan lapangan itulah, koalisi masyarakat adat, PPLH Mangkubumi, Seknas JPIK melaporkan perusahaan yang diduga menampung, mengolah, dan mengedarkan kayu hasil kejahatan ke Lembaga Sertifikasi Kayu (SLK).

"Hasilnya, sertifkat legalitas kayu (SLK) perusahaan yang bersangkutan telah dibekukan," katanya. Dalam operasi tangkap tangan dengan tersangka utama berinsial MRS (50) asal Kalimantan Tengah itu, polisi menyita ribuan keping kayu olahan dan ratusan batang kayu bulat berjenis meranti.

Petugas juga mengamankan beberapa unit alat berat yang diduga untuk menebang kayu di kawasan hutan. Dalam rilis yang dikeluarkan tim Bareskrim Mabes Polri, tersangka MRS ditangkap pada tanggal 23 Desember 2020.

Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit 3 Bareskrim Mabes Polri Kombespol Kurniadi dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel. Tersangka merupakan pemilik sekaligus pimpinan umum UD Karya Abadi dan Kawus Masauh yang memiliki kontrak suplai dari beberapa perusahaan dan hutan hak milik masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, UD Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan.

Selanjutnya, barang hasil tebangan dibawa masuk ke area produksi milik UD Karya Abadi dan Kawus Masauh tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Berita Terbaru