Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Sekawan Kompak Curi Kayu Ulin Bekas Pagar

  • Oleh Naco
  • 26 Januari 2021 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga sekawan berinisial RE, ZU, dan IS harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian kayu ulin bekas pagar. Perbuatan ketiganya tersebut diotaki tersangka RE.

"Kayu itu kami ambil untuk dijual," kata salah satu tersangka yang diamini 2 tersangka lainnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berasarkan data terhimpun Selasa, 26 Januari 2021.

Adapun perbuatan itu berawal saat IS dan ZU didatangi tersangka RE. Kala itu, keduanya sedang potong rambut di kediaman IS.

Keduanya yang diajak untuk mencuri ulin tersebut tidak menolak. Kemudian mereka berangkat ke TKP, dan melepaskan ulin dari pagar.

Mereka berhasil melepas ulin ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 15 potong dan kemudian dijual dengan SU seharga Rp 300 ribu.

Uang itu kemudian dibagi rata dan sudah habis mereka gunakan. Hingga akhirnya perbuatan tersebut diketahui dan ketiganya harus berurusan dengan hukum.

Perbuatan tersangka terjadi pada Sabtu, 18 November 2020 pukul 18.00 Wib di gudang Serobong, Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru