Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Kasus Rasis Menimpa Natalius Pigai

  • Oleh ANTARA
  • 28 Januari 2021 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi dan korban pada kasus dugaan ujaran bernuansa rasisme terhadap mantan anggota Komisi Nasional HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, dengan perlindungan ini diharapkan saksi maupun korban kasus ujaran rasisme akan berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.

“Tindakan dan ujaran rasisme terhadap siapapun dan dengan dalih apapun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan juga a-historis dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur,” ucapnya.

Menurut dia, republik ini tidak boleh memberi ruang kepada para pelaku ujaran rasisme, sebab perbuatan yang mereka lakukan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pelaku (ujaran rasisme) harus segera meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan publik Indonesia, khususnya rakyat Papua, serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di masa mendatang,” katanya.

Nasution pun mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Dia mengajak publik menaruh harapan dan kepercayaan bahwa kepolisian dapat menuntaskan kasus bernuansa rasisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

LPSK mendorong negara hadir memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang. Nasution meminta polisi responsif dan progresif menuntaskan kasus tersebut.

Ia berharap keterlambatan penanganan aksi rasis pada 2019 yang pada akhirnya memicu protes besar warga Papua selama berbulan-bulan tidak kembali terulang.

“Pada tahun itu, korban rasisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian,” ucap Nasution.

Nasution juga mendorong Komisi Nasional HAM untuk menggunakan mandatnya melakukan pemantauan terhadap kasus bernuansa rasisme sesuai UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berita Terbaru