Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Pasang Spanduk Larangan Limbah Medis Dibuang di TPA

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Februari 2021 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat (Kobar) memasang spanduk larangan membuang limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah rumah tangga.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH, M Robiannor menyampaikan, pemasangan dilakukan di TPA Translik Desa Pasir Panjang dan berbagai lokasi lainnya.

"Spanduk larangan telah kami pasang di beberapa titik kawasan Pangkalan Bun. Hal ini untuk memberikan informasi larangan pembuangan sampah medis di TPA dan tempat lainnya," kata Robbi, Senin, 1 Februari 2021.

Robbi menambahkan, larangan pembuangan sampah limbah medis juga telah diinformasikan kepada kelompok swasaya masyarakat atau KSM angkutan sampah dan fasilitas kesehatan di Pangkalan Bun.

Hal itu untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya masyarakat atau fasilitas kesehatan yang membuang limbah medis ke TPA, terutama limbah infeksius Covid-19. Dan itu bisa berdampak terhadap penularan covid-19.

"Kami menginformasikan bahwa tidak diperbolehkan membuang limbah medis terutama limbah infeksius covid-19 ke area TPA Translik atau lainnya," tuturnya.

Bahkan, untuk membedakan limbah medis atau bukan, DLH telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk memberikan pemahanan kepada KSM Angkutan Sampah. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru