Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengenai Kabar Pelantikan Pejabat Pulang Pisau, Ini Penjelasannya

  • Oleh Asprianta
  • 03 Februari 2021 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Isu pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau nampaknya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat ini. Pasalnya, proses pelantikan harus melalui persetujuan tertulis dari Mendagri, sementara hingga kini surat dari Mendagri tak kunjung turun.

Kabupaten Pulang Pisau saat ini kondisinya berbeda dengan kabupaten lain. Karena Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo selaku pejabat yang berwenang melakukan pelantikan dilarang melakukan penggantian pejabat karena telah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kalteng 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Terkait perstujuan Mendagri tersebut, Pj Sekda Pulang Pisau Ir H Saiprudin mengaku sudah lama mengajukan surat permintaan pengisian jabatan kosong ke Mendagri yang sudah dilampiri pengantar dari Gubernur Kalteng.

“Jadi dalam hal ini kita sifatnya menunggu surat Mendagri sebagai dasar melantik pejabat,” kata Pj Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin, Selasa, 2 Februari 2021.

Ia menjelaskan untuk tahun 2020 sedikitnya ada 4 posisi jabatan kepala SOPD hanya dijabat oleh Plt, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 7 posisi jabatan yang ditinggal purna tugas pejabat yang bersangkutan sehingga sangat diperlukan segera dilakukan pelantikan pejabat baru.

“Guna mengisi jabatan kosong di sejumlah OPD, kami sudah mengusulkan untuk mengadakan pelantikan. Sedikitnya Ada 11 Kepala SOPD yang belum definitif,” kata Saripudin yang juga Kepala BKPP Pulang Pisau tersebut.

Sejumlah jabatan OPD yang sejak tahun 2020 belum definitif tersebut antara lain, Kesbangpol, RSUD, Dinas Perhubungan, Disbudpar dan Dinas Pendidikan. Tujuh jabatan lainnya akan berakhir di tahun 2021 ini.

Menurut Saripudin, persetujuan Mendagri itu hal utama untuk dasar melakukan pelantikan.

“Kemungkinan karena jika di daerah tersebut bupatinya maju menjadi calon pada pilkada maka syarat wajib adalah sebelum 6 bulan sejak ditetapkan tidak dapat menerbitkan SK pelantikan pejabat, mungkin itu jadi pertimbangan Mendagri,” katanya.

Berita Terbaru