Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rahmadi G Lentam: Ada 16 Item yang Terus Diulang Dalam Pokok Permohonan Ben-Ujang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Februari 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rahmadi G Lentam sebagai salah satu Kuasa Hukum mewakili Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam pemilihan 9 Desember 2020 lalu, mengatakan bahwa ada 16 item yang terus diulang dalam pokok permohonan Ben Brahim dan Ujang Iskandar dalam tuntutan kepada KPU Provinsi Kalteng di Mahkamah Konstitusi.

Dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti, sidang lanjutan Nomor Perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 Februari 2021.

"Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan setelah mencermati pokok permohonan Pemohon, ada 16 item yakni mulai dari indikasi manipulasi DPT sampai huruf P tindakan intimidasi kepada pemilih, ada 16 item yang kemudian berulang-ulang di dalam pokok permohonan Pemohon ini, hal ini ditegaskan bahwa mahkamah konstitusi semata-mata memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil sedangkan persoalan-persoalan yang disampaikan oleh pemohon dalam dalil permohonannya ini menjadi kewenangan lembaga atau badan lain," kata Rahmadi dalam sidang tersebut.

Pihak calon gubernur nomor urut 2 yakni Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo menjadi Pihak Terkait karena meskipun pasangan Ben-Ujang menggugat KPU Provinsi Kalteng namun tentu saja pasangan Sugianto-Edy juga terlibat. Sehingga Sugianto-Edy juga turut hadir sebagai Pihak Terkait diwakili oleh Kuasa Hukum Dedi Suprianto dan Rahmadi G Lentam, serta yang mengikuti secara daring hadir Dr Ahmad, Erni Rasyid, dan Abdul Hafid.

"Jika terkait dengan persoalan terstruktur sistematis masif maka ini menjadi kewenangan Bawaslu. Demikian juga laporan jika itu terjadi pasca pemungutan suara maka itu juga dari kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti, dan seterusnya. Maka mencermati permohonan Pemohon untuk ini materi permohonan secara eksplisit disebutkan perselisihan hasil akan tetapi sesungguhnya substansi di dalamnya sama sekali bukan perselisihan penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," terang Rahmadi lagi.

Bisa dilihat di dalamnya, lanjut Rahmadi, tanpa ada penjelasan sama sekali bagaimana perhitungan yang benar menurut Pemohon dan bagaimana perhitungan Pemohon yang dianggap salah, sama sekali tidak dijelaskan.

Sebelumnya, sebagai pihak Pemohon Nomor Perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021, DR Bambang Widjojanto mewakili pasangan calon gubernur Kalteng, Ben Brahim dan Ujang Iskandar menyatakan keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi dengan perolehan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru