Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang MK: Permohonan Rudini-Samsudin Lewati Ambang Batas, Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Berdasar

  • Oleh Naco
  • 03 Februari 2021 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang pemohon sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Dalam jawaban termohon dalam hal ini KPU Kotawaringin Timur menegaskan permohonan yang diajukan pasangan M Rudini Darwan Ali-H Samsudin melewati ambang batas dan tuduhan adanya pengurangan suara dianggap dalil yang tidak berdasar.

Sidang dengan nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 atas penetapan KPU yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur M Rudini Darwan Ali-H Samsuddin di Mahkamah Konstitusi RI secara virtual dipimpin hakim Anwar Usman tersebut, menyampaikan jawaban mereka yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Rahmat Mulyana.

Di mana kata kuasa hukum dari Ali Nurdin itu dalam eksepsinya menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan legal standing.

Karena selisih ambang batas melebihi ketentuan, di mana perolehan suara antara pasangan H Halikinnor- Irawati atau pasangan 01 dengan pasangan M Rudini Darwan Ali-H Samsudin atau pasangan 04 selisih 9.375 suara atau 5,58 persen sementara ambang batas sesuai ketentuan dengan jumlah pemilih Kotim 415.702 jiwa sebesar 1,5 persen dari total suara sah sebesar 168.155 suara.

Di mana pasangan 01 memperoleh suara 56.536, sementara itu pasangan 04 memperoleh suara 47.161 berdasarkan hasil rekapitulasi akhir di KPU Kotim.

"Sehingga permohonan termohon harus tidak dapat diterima," kata Rahmat dalam sidang  di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 3 Februari 2021.

Dijelaskannya pula pihak pemohon yang menyatakan suara mereka alami pengurangan 5.000 suara juga dianggap tidak berdasar, karena hanya melalui hitungan manual tim pemohon.

Sementara hal lain yakni rekapitulasi dilakukan, yang menjadi keberatan mereka di Kecamatan MB Ketapang tidak ada yang keberatan dan hasilnnya telah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Sementara itu dalil yang menyatakan petugas KPS yang tidak dibimbing juga dibantah oleh KPU. Mereka menegaskan secara berjenjang petugas tersebut sudah diberikan bimbingan.

Berita Terbaru