Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pria 44 Tahun di Cempaga Saat Nyabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Februari 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Cempaga, menangkap seorang pria 44 tahun berinisial YL, saat sedang nyabu di rumahnya yang berada di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Pria tersebut kami amankan dan saat ini sedang dalam penanganan Satreskoba Polres Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, Sabtu, 6 Februari 2021. 

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga sabu, sebuah note book, 2 buah hp, dan alat hisap sabu yang digunakan. 

Tertangkapnya pelaku bermula ketika anggota Polsek Cempaga melakukan patroli di wilayah hukum pihaknya. Anggota lalu mendapatkan informasi adanya seseorang yang sedang menggunakan sabu. 

Sehingga, dilakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah, hingga menemui tersangka sedang berada di dalam rumah tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah alat hisap serta sepakat sabu. Sehingga, pria tersebut diamankan, dibawa untuk penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru