Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Pelaku Penembakan Deki Susanto Ditahan dan Disanksi Pidana

  • Oleh ANTARA
  • 10 Februari 2021 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menahan dan memberikan sanksi pidana kepada Anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, Brigadir KR yang menjadi tersangka pelaku penembakan terhadap Deki Susanto hingga mengakibatkan meninggal.

"Terutama yang melakukan penangkapan kemudian penembakan, kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," katanya, Selasa 9 Februari 2021.

Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 31 Januari 2021 dan dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

Sementara 5 anggota Polri lainnya dikenakan sanksi kode etik. "Yang ikut dalam tim, ada lima orang, kami kenakan (sanksi) kode etik," katanya.

Argo menegaskan Polri berupaya transparan dalam pengusutan kasus tersebut. Deki Susanto merupakan buronan kasus judi dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.

Rabu, 27 Januari 2021, saat Deki hendak ditangkap, polisi menembak Deki karena melakukan perlawanan. Deki pun akhirnya tewas.

Buntut peristiwa itu, pada Rabu sore, puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat.

ANTARA

Berita Terbaru