Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Mabuk yang Goyang Bocah 6 Tahun di WC Dituntut 8,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Februari 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila (25) terancam hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan persetubuhan dengan memaksa anak yang berumur 6 tahun melayani nafsu birahinya. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Rabu, 10 Februari 2021.

Selain pidana pokok tersebut, terdakwa yang melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk itu didenda sebesar Rp 500 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, bocah yang masih berumur 6 tahun dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah WC umum di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh terdakwa.

Tindakan asusila itu  dilakukan terdakwa pada Senin 19 Agustus 2019 di WC umum Komplek warung di Kota Sampit, Kabupaten Kotim.

Berawal saat korban sedang bermain di halaman warung tempat ibunya bekerja di mana saat itu korban bermain sendirian kemudian didatangi oleh terdakwa

Korban ditarik dan diajak masuk ke WC kemudian semua baju korban dilepas dan disetubuhi dan korban diancam jangan berteriak atau memanggil ibu sehingga korban takut

Korban kemudian dipanggil oleh ibunya hingga korban langsung berteriak, ibu korban menuju ke arah WC tersebut melihat terdakwa keluar tanpa menggunakan busana hingga Ibu korban terkejut di dalam WC itu ada anaknya.

Mengetahui perbuatannya terbongkar tersangka langsung kabur, hingga pada November 2020 ibu korban bertemu dengan terdakwa di komplek Pasar Subuh dan langsung melaporkan terdakwa ke polisi hingga diamankan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru