Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 18 Bulan Penggelap Mobil Pak Ustad

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2021 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jeni Widiawan dituntut pidana penjara selama 18 bulan oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo atas kasus penggelapan mobil Satari.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 11 Februari 2021.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menggelapkan mobil pak ustad tersebut pada Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wib di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Mobil korban yang digelapkan yakni Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KB 1497 PE. Hingga terdakwa diamankan pada 14 November 2020, tersangka sedang tertidur di mobil itu.

Saat itu plat kendaraan sudah diubah oleh terdakwa. Adapun modus terdakwa hingga menggelapkan mobil tersebut dengan cara menyewa mobil itu untuk menjenguk istrinya.

Namun oleh terdakwa mobil tersebut dibawa kabur ke Kalimantan Timur dan tidak dikembalikannya, sampai akhirnya korban melaporkan perbuatannya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru