Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Beli Sabu, Istri Ikut Menjualnya

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2021 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus Sabu. Dari pelimpahan itu terungkap peran keduanya.

Sang suami bertugas membeli sabu dan membaginya sementara itu sang istri membantu menjualnya. "Saya ikut suami menjual sabu itu," akui oleh Atul saat dibincangi.

Data yang diperoleh, Kamis, 11 Februari 2021 terungkap kalau keduanya ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 33 paket yang ditemukan di beberapa tempat. Selain sabu barang bukti lain yakni ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu.

Sabu 1 paket ditemukan di lantai ruang tamu, 31 paket di dalam kotak plastik dan 1 paket ditemukan di kamar tersangka.

Sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Aan dengan harga Rp 6,5 juta dengan berat 5 gram. Oleh tersangka dibagi jadi 37 paket. Dari 37 paket sebanyak 4 paket berhasil mereka jual. Saat itu yang menjualnya adalah Atul kepada sejumlah pembeli. (NACO/B-6)

Berita Terbaru