Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkedok Ajarkan Ilmu Agama, Kakek 68 Tahun Setubuhi Anak Bawah Umur

  • Oleh Trisno
  • 13 Februari 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Berkedok menjadi guru untuk mengajarkan ilmu agama, kakek berusia 68 tahun kini malah berurusan dengan polisi, karena diduga menyetubuhi anak bawah umur.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai dukun itu untuk melancarkan aksi bejatnya selama kurang lebih satu tahun lamanya ini dihentikan setelah adanya laporan salah satu korbannya yang merupakan gadis desa berusia 15 tahun di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Wakapolres Mura, Kompol Wawan dan juga Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan bahwa kelakuan tersangka terbongkar atas laporan korban yang selama ini merasa diancam oleh tersangka.

“Korban mengaku bahwa dirinya diancam, karena selama ini korban diiming-imingi untuk belajar ilmu agama hingga diajarkan ilmu untuk menghilangkan santet dan juga diancam bisa kena santet kalau korban tidak memenuhi nafsu dari tersangka untuk melakukan hubungan intim,” ungkap Kapolres Mura dihalaman Mapolsek Murung, Jumat, 12 Februari 2021. 

Adapun barang bukti yang diamankan atas kasus tersebut berupa 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban yang telah diamankan atas kasus tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup AKBP I Gede Putu Widyana. (trs)

Berita Terbaru